PLURALISME BERAGAMA MASYARAKAT INDONESIA
Berbicara tentang pluralisme beragama rasanya tidak bisa terlepas dari tokoh yang bernama
Nurcholish Madjid atau yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Nur. Ia adalah seorang doctor lulusan
universitas Chicago (1984).1 Beliau adalah cendekiawan muslim yang dalam beberapa tulisannya
membahas tentang pluralisme agama.
Pluralisme menurut bahasa adalah teori yang mengatakan bahwa realitas terdiri dari
banyak substansi.2 Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak etnik, budaya, tradisi, suku
maupun agama. Hal tersebut memberikan bukti bahwa Indonesia adalah negara yang pluralistic.
Ketika berbicara tentang pluralisme dalam beragama dasar pandangan cak nur mengenai hubungan
islam dan pluralisme adalah sewbenarnya berpijak pada semangat humanitas dan universalitas
islam, yang dimaksud dengan semangat humanitas disini seperti telah disinggung diatas adalah
bahwa islam adalah merupakan agama kemanusiaan (fitrah), dengan kata lain, cita-cita islam itu
sejalan denagn cita-cita kemanusiaan pada umumnya. Dan kerasulan atau misi nabi Muhammad
adalah untuk mewujudkan rahnat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil Alamin) jadi semata\mata
untuk menguntungkan komunitas islam saja.3 Sedangkan pengertian universalitas islam, secara
teologis dapat dilacak dari perkataan islam itu sendiri, yang berarti “sikap pasrah kepada tuhan
atau “perdamaian”. Dengan pengertian ini, semua agama yang benar pasti bersifat al-islam karena
mengajarkan kepasrahan kepada Tuhan dan perdamaian.4
Menurut Cak Nur yang diharapkan dari umat beragama adalah menerima kemajemukan itu
sebagaimana adanya, kemudian menumbuhkan sikap bersama yang sehat, menggunakan segi-segi
kelebihan masing-masing, untuk secara maksimal mendorongusaha mewujudkan berbagai kebaikan
(al-khayrat) dalam masyarakat.5 Hal tersebut merupakan sebuah harapan bagi umat beragama bahwa
dengan adanya pluralisme tidak akan menjadikan kerukunan intra maupun antar agama menjadi
Jalaludin Rahmat. Tharekat Nurcholishy. 2001. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Hlm. 392.
Pius A. Partanto, M Dahlan Al-Barry. 1994. Kamus Ilmiah Popular. Surabaya.. Arkola. Hlm. 604
Jalaludin Rahmat. Ibid. Hlm.393,
Ibid. hlm. 394.
Budhy Munawar-Rachman. Islam dan Pluralisme Nurcholish Madjid. 2007. Jakarta: Universitas Paramadina. Hlm
Masalah pluralism dan cara berdampingan dengan orang mempunyai agama lain harus
ditumbuh kembangkan melalui pemahaman agama yang baik. Akan menjadi problem jika kita
memahami agama secara parsial (sebagian). Dengan demikian pluralism membutuhkan pemahaman
tentang agama yang baik, supaya tidak terjadi perpecahan intra maupun antar agama. Sehingga
tercipta kerukunan umat beragama seperti yang diharapkan.
Sebagai konsekuensi dari paham kemajemukan ini, umat islam harus memposisikan diri
sebagai mediator dan moderator ditengah pluralitas agama-agama di Indonesia. Cak nur sangat
yakin dengan paham ini karena dalam kenyataannya, problem mendasar umat islam di abad modern
sekarang ini dan dalam realitas kehidupan masyarakat Indonesia, ialah bagaimana merespons
dan menyikapi pluralism. Untuk itu bersikap positif terhadap kenyataan adanya pluralisme adalah
keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dizaman sekarang.
Dari pembahasan di atas, pluralism tidak seharusnya menjadi penyebab pecahnya
kerukunan dalam beragama, akan tetapi pluralism tersebut diharapkan menjadi alat
pemersatu kerukunan umat. Dengan demikian pluralism tidak lagi menjadi hal yang
ditakuti oleh umat beragama.
0 komentar:
Post a Comment