Tuesday 13 February 2018

laporan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan tahun 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lahirnya Perguruan Tinggi di tengah-tengah masyarakat pada hakekatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan SDM dalam era globalisasi dewasa ini. Kehadiran Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Peranan Perguruan Tinggi, tidak saja mendidik mahasiswa dalam mempersiapkan diri menjadi manusia yang berkualitas, tetapi juga mengkaji serta menjamin bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari proses akademik relevan dengan kebutuhan pembangunan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atasmaka Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) perlu melaksanakan kegiatan Praktek Pengalama Lapangan  (PPL) untuk membuka wawasan, pengalaman, dan mendekatkan mahasiswa pada kondisi riil di duniakerja.
Berdasarkan fenomena tersebut, Penulis memperoleh kesempatan untuk mengikuti PPL pada kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan perempuan Kabupaten Gowa Provensi Sulawesi Selatan.



B.     Tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
Adapun tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor badan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan kab. gowa, penulis memiliki dua tujuan yaitu tujuan khusus dan tujuan umum, sebagai berikut :
- Tujuan Khusus :
a.       Mengenal secara langsung aktifitas internal di Kantor  BKKBN  Kab. Gowa.
b.      Untuk  mengetahui bagaimana peran kerja keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan  Kab. Gowa
c.       Mempelajari secara langsung tentang fungsi keluarga berencana  Kab. Gowa.
- Tujuan Umum :
a.       Melatih diri untuk menjalin hubungan kerja yang baik dengan intern maupun ekstern.
b.      Untuk mempraktekkan ilmu teori yang selama ini telah diterima oleh Penulis dan diterapkan secara langsung di dunia kerja.
c.       Melatih berkomunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan.
d.      Melatih diri untuk secara langsung mengenal dunia kerja, agar nantinya secara langsung penulis telah mengetahui bagaimana kerja seorang.




C.    Pelaksanaan  Dan Waktu Pelaksanaan PPL
1.      Pelaksanaan
Pelaksanaan PPL dilaksanakan di kantor bkkbn dan pp kabupaten gowa oleh beberapa Mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, yaitu:
NO
NAMA
NIM
JURUSAN
1
2
3
HIKMAH
AWAL ALYUHIAN
ICHWAN NUR
50700113---
50700113---
50700113---
ILMU KOMUNIKASI
ILMU KOMUNIKASI
ILMU KOMUNIKASI


2.      WaktuPelaksanaan
Kegiatan PPL Mahasiswa ini dilaksanaka pada  tanggal 15 Agustus s/d 14 Oktober  2016.
Pelaksanaan PPL dilaksanakan  setiap hari senin s/d jum’at dan jam kerja dari pukul 08.00 s.d. 14.00, sedangkan waktu istirahat setiap pukul 12.00 s.d. 13.00.WITA

D.    SistematikaPenulisan
Dalam penulisan laporan dibutuhkan sistematika penulisan yang benar agar pihak yang membacanya dapat memahami isi dari laporan ini. Adapun sistematika penyusunan laporan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bab I   Pendahuluan                          
Bab II Tinjauan Umum Perusahaan
Bab III            Pembahasan
Bab IV Penutup






BAB II
TINJAUAN UMUM INSTANSI
A.    Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat BKKBN dan PP Kab. Gowa
Tugas pokok dan Fungsi                 
               Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa maka Tugas dan fungsi dapat dijabarkan sebagai berikut:     

1.      Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan
         Tugas Pokok:
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, serta pelaksanaan kesekretariatan Badan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

         Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
a.   Perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
b.   Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
c.   Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan serta kesekretariatan Badan;
d.   Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.      SEKRETARIAT
         Tugas pokok:
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan Sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan:
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
d.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan;
e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.      BIDANG DATA DAN INFORMASI
         Tugas Pokok
Bidang Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Data dan Informasi.

Fungsi
         Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Data dan Informasi;
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Data dan Informasi;
c. Pembinan dan pelaksanaan tugas di Bidang Data dan Informasi;
d.      Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang data dan Informasi;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
        
1.      BIDANG  KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Tugas Pokok:
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membina, mengkoordinasikan dan  melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
d.      Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


5.      BIDANG  PERGERAKAN MASYARAKAT
Tugas pokok
Bidang Pergerakan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai  tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pergerakan Masyarakat.
fungsi
Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pergerakan Masyarakat;
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pergerakan Masyarakat;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pergerakan Masyarakat;
d.      Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pergerakan Masyarakat;
e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
           
6.      BIDANG  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
         Tugas Pokok
Bidang  Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan.

Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), Kepala Bidang mempuyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan;
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
d.      Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
           
2.1.2 Struktur Organisasi
               Berdasarkan Struktur Pembentukan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 45 Tahun 2008 Tentang tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa.
               Struktur Organisasi BKB dan PP Kabupaten Gowa terdiri dari Seorang Kepala badan pada Eselon II-b, seorang sekretaris dan tiga orang kepala bidang yang berada pada eselon III-a. Sekretaris BKB dan PP membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, dan 4 (empat) kepala bidang masing-masing membawahi dua kepala sub bidang yang secara struktural berada pada eselon IV-a dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) Sub Bagian/sub bidang, ditambah dengan 18 (delapan belas) UPTD di tingkat kecamatan yang berada pada eselon IV-a dengan sekelompok jabatan Fungsional (PPLKB/PKB) yang langsung dibawahi oleh Kepala UPTD.
               Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :


a.             Kepala Badan;
b.            Sekretariat :
1.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3.      Sub Bagian Keuangan
c.             Bidang Data dan Informasi:
1.   Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data         
2.   Sub Bidang Evaluasi Program dan Penyebarluasan Informasi
d.      Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera:
1.   Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KR)
2.   Sub Bidang Operasional Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK)
e.      Bidang Pergerakan Masyarakat:
1.   Sub Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan Peranan Masyarakat
2.   Sub Bidang  Advokasi dan KIE
f.       Bidang Pemberdayaan Perempuan:
1.   Sub Bidang Pengarusutamaan Gender
2.   Sub Bidang Pemberdayaan Sosial, Ekonomi Perempuan
g.      Kelompok  Jabatan Fungsional



                   Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan





Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
2.1.1      Tugas pokok dan Fungsi                  
               Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa maka Tugas dan fungsi dapat dijabarkan sebagai berikut:     

1.      Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan
         Tugas Pokok:
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, serta pelaksanaan kesekretariatan Badan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
         Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
a.   Perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
b.   Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
c.   Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan serta kesekretariatan Badan;
d.   Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.      SEKRETARIAT
         Tugas pokok:
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan Sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan:
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi :
f.       Perumusan kebijakan teknis di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
g.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
h.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
i.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.      BIDANG DATA DAN INFORMASI
         Tugas Pokok
Bidang Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Data dan Informasi.

Fungsi
         Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
e.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Data dan Informasi;
f.       Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Data dan Informasi;
g.Pembinan dan pelaksanaan tugas di Bidang Data dan Informasi;
h.      Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang data dan Informasi;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
        
2.      BIDANG  KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Tugas Pokok:
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membina, mengkoordinasikan dan  melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
f.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
g.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
h.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
i.        Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.      BIDANG  PERGERAKAN MASYARAKAT
Tugas pokok
Bidang Pergerakan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai  tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pergerakan Masyarakat.
fungsi
Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
f.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pergerakan Masyarakat;
g.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pergerakan Masyarakat;
h.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pergerakan Masyarakat;
i.        Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pergerakan Masyarakat;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
           
6.      BIDANG  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
         Tugas Pokok
Bidang  Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan.

Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), Kepala Bidang mempuyai fungsi :
f.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan;
g.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
h.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
i.        Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
           
2.1.2 Struktur Organisasi
               Berdasarkan Struktur Pembentukan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 45 Tahun 2008 Tentang tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa.
               Struktur Organisasi BKB dan PP Kabupaten Gowa terdiri dari Seorang Kepala badan pada Eselon II-b, seorang sekretaris dan tiga orang kepala bidang yang berada pada eselon III-a. Sekretaris BKB dan PP membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, dan 4 (empat) kepala bidang masing-masing membawahi dua kepala sub bidang yang secara struktural berada pada eselon IV-a dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) Sub Bagian/sub bidang, ditambah dengan 18 (delapan belas) UPTD di tingkat kecamatan yang berada pada eselon IV-a dengan sekelompok jabatan Fungsional (PPLKB/PKB) yang langsung dibawahi oleh Kepala UPTD.
               Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :

d.            Kepala Badan;
e.             Sekretariat :
1.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3.      Sub Bagian Keuangan
f.             Bidang Data dan Informasi:
1.   Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data         
2.   Sub Bidang Evaluasi Program dan Penyebarluasan Informasi
d.      Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera:
1.   Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KR)
2.   Sub Bidang Operasional Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK)
e.      Bidang Pergerakan Masyarakat:
1.   Sub Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan Peranan Masyarakat
2.   Sub Bidang  Advokasi dan KIE
f.       Bidang Pemberdayaan Perempuan:
1.   Sub Bidang Pengarusutamaan Gender
2.   Sub Bidang Pemberdayaan Sosial, Ekonomi Perempuan
g.      Kelompok  Jabatan Fungsional



BAB III
PEMBAHASAN
A.      Deskripsi Pekerjaan
Di tempat kami melaksanakan Kegiatan PPL terhitung dari tanggal 15 Agustus 2016 s/d 14 Oktober 2016 di Kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, penulis melakukan aktivitas PPL sebagai berikut :
Sekretariat Badan KB dan PP  adalah satu bagian penting di dalam Kantor BKKBN, dimana keberadaanya tidak pernah lepas dari semua yang berhubungan dengan Badan KB dan PP itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung semua yang berkenaan dengan BKKBN prosesnya akan melalui Sekretariat terlebih dahulu, dimana Sekretariat didalamnya memiliki pembagian kepengurusan dan bagian-bagian sendiri, serta memiliki tujuan, tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan bidangnya masing-masing sesuai apa yang telah diputuskan oleh Bupati Gowa.
B.        Subjek PPL Mahasiswa Di Kantor BKKBN Kab. Gowa
Subjek PPL (mahasiswa) Kali ini berperan sebagai pembantu Bidang subbagian Humas & Pergerakan Masyarakat. Layanan yang dilakukan mahasiswa diharap dapat meringankan tugas subbagian Humas & Pergerkan Masyarakat.
Dalam Pelaksanaanya, terdapat berbagai tugas  di bidang subbagian Humas & Pergerkan Masyarakat Kalan yang dipelajari dan telah dimengerti serta memiliki tujuan penggunaan yang berbeda-beda.
Jenis Tugas tersebut antara lain adalah :
1.      Menginput surat disposisi baik surat masuk maupun surat dari kepala Badan KB dan PP Kab. Gowa, merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu memudahkan pegawai pada subbagian Humas & TU.
2.      Membuat surat pengantar surat ke berbagai daerah yang ada di lingkup Kab.Gowa, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan untuk memudahkan pegawai pada subbagian Humas dan TU.
3.      Mengimput atau menyusun rapat badan musyawarah DPRD Kab. Bantaeng, merupakan kegiatan dalam memudahkan pegawai pada subbagian umum.
4.      Menginput data hadir lembur Non PNS merupakan kegiatan dalam memudahkan pegawai pada subbagian umum.
5.      Menata ruang dan mempersiapkan rapat yang dilakukan pada ruangan Paripurna merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam memudahkan pegawai dalam sub bagian Kasubag Persidangan dan Risalah
6.      Mendokumentasikan setiap kegiatan rapat yang dilakukan baik di ruangan paripurna maupun di ruangan Fraksi-Fraksi, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk membantu memudahkan pegawai pada sub bagian Humas.
7.      Menggandakan RKA (Rencana Kerja Tugas) Merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kegiatan yang akan dilakukan pada masing-masing karyawan beserta anggaran yang telah ditentukan.
8.      Menggandakan nota tagihan merupakan suatau kegiatan untuk membantu kasubag keuangan.
9.      Menginput SPJ (Surat Pertanggungjawaban)
10.  Menginput dan mencetak kuitansi, SPBY (Surat Perintah Bayar), rincian dokumen perjalanan dinas.
C.      Kendala-Kendala
Adapun Kendala-kendala yang kami hadapi selama PPL pada Badan KB dan PP Kabupaten Gowa.
Saat pertama kali masuk di Badan KB dan PP Kab.Gowa, kami belum tahu banyak mengenai pekerjaan yang ada, sehingga perlu banyak belajar dan bertanya kepada staf BKBPP.
1.        Adaptasi terhadap lingkungan kerja di Badan KB dan PP Kab.Gowa.
2.        Adaptasi terhadap budaya Kerja Badan KB dan PP Kab.Gowa.
Faktor Pendukung Umum dan Khusus di Tempat Magang
Kondisi Umum
Di tempat kami PPL, suasana kerja yang kami rasakan selama di tempat PPL yaitu sangat baik karena bapak dan ibu Badan KB dan PP yang ramah. Tempat kami melaksanakan PPL, pegawainya kebanyakan berasal dari daerah setempat (Gowa). Dalam hal komunikasi menggunakan sapaan/panggilan kakak, bapak maupun ibu  kepada para staf/pegawai yang ada di unit kerja. Sapaan bapak dan ibu lebih ditujukan kepada staf atau pegawai yang telah menikah, sedangkan staf yang belum menikah lebih memilih sapaan kakak ataupun adik. Para staf/pegawai terkadang lembur untuk mengerjakan pekerjaan yang harus mereka selesaikan pada waktu itu juga.
Kondisi Khusus
Hal lain yang lebih memudahkan kami dalam proses pengumpulan informasi dan data yang kami perlukan adalah diberikannya kebebasan kepada kami untuk menggunakan semua fasilitas yang ada di unit kerja kami. Fasilitas yang dimaksud adalah komputer, print, fotokopi, peralatan makan dan minum, membaca dan meminjam buku, dan mengakses layanan internet (WIFI).



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari laporan ini yakni:
1.      Konsep Pemikiran Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa yang dituangkan dalam RENSTRA yang didalamnya termaktub Visi, Misi, Kebijaksanaan, Program dan Kegiatan membutuhkan suatu kesadaran dan keberanian untuk meraih perubahan sesuai dengan tuntutan zaman yang berkembang dimana masyarakat menginginkan adanya perubahan bahwa Badan Keluarga berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa bukan sekedar alat pemerintah namun berdiri pada porsinya untuk menjadi kredibel dan mengedepankan profesional.
2.      Dengan disusunnya Perencanaan Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan arahan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa untuk mengembangkan dan mengukur terhadap tingkat keberhasilan dalam pencapaian Visi yaitu :

1.Melaksanakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan,
2.Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi,
3.Memfasilitasi Pembangunan Keluarga
4.Mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)
5.Meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan anak

     Namun kesemuanya itu tergantung kepada kesungguhan kita masing-masing baik sebagai pribadi, masyarakat maupun bangsa, apakah dengan adanya gelombang ini kita akan jatuh terpuruk untuk tidak bangun lagi, atau ia akan berdiri tegar bagai karang di samudera sambil tetap waspada, selalu berfikir jernih dan tetap optimis menatap masa depan yang gemilang dan harapan yang paling dalam adalah Perencanaan Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa ini dapat memberikan arah dalam pelaksanaan program kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa dapat berjalan efektif dan efisien dalam pelaksanaannya terhadap strategi yang akan ditempuh dan akan dilakukan evaluasi dengan demikian tidak menutup kemungkinan adanya koreksi, penyempurnaan, penyesuaian dan lain sebagainya dikemudian hari sesuai dengan yang diharapkan.
3.      Sekretariat Badan KB dan PP Kab.Gowa mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.


B.    Saran
Untuk Pihak Instansi :
         Sebaiknya praktikan ditempatkan pada beberapa bagian agar praktikan  memperoleh lebih banyak pengetahuan.
         Sebaiknya kegiatan yang diberikan berhubungan dengan jurusan dan disiplin ilmu yang sesuai dengan praktik.
         Karyawan tetap mempertahankan senyum dan sapa.     
 Untuk Pihak Universitas
                  Sebelum melakukan kegiatan PPL sebaiknya mahasiswa diberikan pengarahan mengenai magang untuk mempelajari segala hal yang ada di tempat PPL, agar lebih mempermudah untuk menyesuaikan dengan lingkungan kerja.


www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com