BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lahirnya Perguruan Tinggi di tengah-tengah
masyarakat pada hakekatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan SDM
dalam era globalisasi dewasa ini. Kehadiran Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar (UIN) sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa yang bermartabat berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Peranan
Perguruan Tinggi, tidak saja mendidik mahasiswa dalam mempersiapkan diri
menjadi manusia yang berkualitas, tetapi juga mengkaji serta menjamin bahwa
ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari proses akademik relevan
dengan kebutuhan pembangunan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat sebagaimana mestinya.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atasmaka Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
(UIN) perlu melaksanakan kegiatan Praktek Pengalama Lapangan (PPL) untuk membuka wawasan, pengalaman, dan
mendekatkan mahasiswa pada kondisi riil di duniakerja.
Berdasarkan fenomena
tersebut, Penulis memperoleh kesempatan untuk mengikuti PPL pada kantor
Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan perempuan Kabupaten Gowa Provensi Sulawesi Selatan.
B. Tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
Adapun
tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor badan keluarga berencana dan
pemberdayaan perempuan kab. gowa, penulis memiliki dua tujuan yaitu tujuan
khusus dan tujuan umum, sebagai berikut :
- Tujuan Khusus :
a. Mengenal secara langsung aktifitas internal
di Kantor BKKBN Kab. Gowa.
b. Untuk mengetahui bagaimana
peran kerja keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan Kab. Gowa
c. Mempelajari secara langsung tentang
fungsi keluarga berencana Kab. Gowa.
- Tujuan Umum :
a. Melatih diri untuk menjalin hubungan
kerja yang baik dengan intern maupun ekstern.
b. Untuk mempraktekkan ilmu teori yang
selama ini telah diterima oleh Penulis dan diterapkan secara langsung di dunia
kerja.
c. Melatih berkomunikasi yang baik
secara lisan maupun tulisan.
d. Melatih diri untuk secara langsung
mengenal dunia kerja, agar nantinya secara langsung penulis telah mengetahui
bagaimana kerja seorang.
C.
Pelaksanaan
Dan Waktu Pelaksanaan PPL
1.
Pelaksanaan
Pelaksanaan PPL dilaksanakan di kantor
bkkbn dan pp kabupaten gowa oleh
beberapa Mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, yaitu:
NO
|
NAMA
|
NIM
|
JURUSAN
|
1
2
3
|
HIKMAH
AWAL ALYUHIAN
ICHWAN NUR
|
50700113---
50700113---
50700113---
|
ILMU
KOMUNIKASI
ILMU
KOMUNIKASI
ILMU
KOMUNIKASI
|
2.
WaktuPelaksanaan
Kegiatan PPL Mahasiswa ini dilaksanaka pada tanggal 15 Agustus s/d 14 Oktober 2016.
Pelaksanaan PPL dilaksanakan setiap hari senin s/d jum’at dan jam kerja
dari pukul 08.00 s.d. 14.00, sedangkan waktu istirahat setiap pukul 12.00 s.d.
13.00.WITA
D.
SistematikaPenulisan
Dalam penulisan laporan dibutuhkan sistematika penulisan
yang benar agar pihak yang membacanya dapat memahami isi dari laporan ini.
Adapun sistematika penyusunan laporan yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Tinjauan Umum Perusahaan
Bab III Pembahasan
Bab IV Penutup
BAB II
TINJAUAN
UMUM INSTANSI
A.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat
BKKBN dan PP Kab. Gowa
Tugas pokok dan Fungsi
Berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok
dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa maka Tugas dan fungsi dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1. Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan
Tugas Pokok:
Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, serta pelaksanaan
kesekretariatan Badan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga
berencana dan pemberdayaan perempuan;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan serta kesekretariatan Badan;
d. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
Tugas pokok:
Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka
penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan Sub bagian umum dan kepegawaian,
perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan
fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan:
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di
bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, perencanaan dan pelaporan,
serta keuangan;
b. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan urusan di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset,
perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan,
serta keuangan;
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
program dan kegiatan kesekretariatan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. BIDANG
DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok
Bidang Data
dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok
merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan
kegiatan di Bidang Data dan Informasi.
Fungsi
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Data dan Informasi;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Bidang Data dan Informasi;
c. Pembinan dan pelaksanaan tugas di Bidang Data dan
Informasi;
d.
Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang data dan Informasi;
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.
BIDANG KELUARGA
BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Tugas Pokok:
Bidang Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan
teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan
program dan kegiatan di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
b. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
d. Penyelenggaraan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
e. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. BIDANG PERGERAKAN MASYARAKAT
Tugas pokok
Bidang
Pergerakan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis,
memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina
mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pergerakan
Masyarakat.
fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1
), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Pergerakan Masyarakat;
b. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pergerakan Masyarakat;
c.
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas di Bidang Pergerakan Masyarakat;
d.
Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pergerakan Masyarakat;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Tugas Pokok
Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan
dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan
dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), Kepala Bidang mempuyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di
bidang pemberdayaan perempuan;
b. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di
Bidang Pemberdayaan Perempuan;
d. Penyelenggaraan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1.2 Struktur Organisasi
Berdasarkan Struktur Pembentukan
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kabupaten Gowa yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 45 Tahun 2008
Tentang tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan
Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Gowa.
Struktur
Organisasi BKB dan PP Kabupaten Gowa terdiri dari Seorang Kepala badan pada
Eselon II-b, seorang sekretaris dan tiga orang kepala bidang yang berada pada
eselon III-a. Sekretaris BKB dan PP membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, dan 4
(empat) kepala bidang masing-masing membawahi dua kepala sub bidang yang secara
struktural berada pada eselon IV-a dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11
(sebelas) Sub Bagian/sub bidang, ditambah dengan 18 (delapan belas) UPTD di
tingkat kecamatan yang berada pada eselon IV-a dengan sekelompok jabatan
Fungsional (PPLKB/PKB) yang langsung dibawahi oleh Kepala UPTD.
Untuk pelaksanaan tugas dan
fungsinya, susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan terdiri dari :
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Perencanaan dan
Pelaporan
3. Sub Bagian Keuangan
c.
Bidang Data dan Informasi:
1. Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data
2. Sub Bidang Evaluasi Program dan
Penyebarluasan Informasi
d. Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera:
1. Sub Bidang
Operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KR)
2. Sub Bidang
Operasional Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK)
e. Bidang
Pergerakan Masyarakat:
1. Sub Bidang
Pendampingan dan Pemberdayaan Peranan Masyarakat
2. Sub Bidang Advokasi dan KIE
f. Bidang
Pemberdayaan Perempuan:
1. Sub Bidang
Pengarusutamaan Gender
2. Sub Bidang
Pemberdayaan Sosial, Ekonomi Perempuan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur
Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Tugas, Fungsi
dan Struktur Organisasi
2.1.1 Tugas pokok dan Fungsi
Berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok
dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa maka Tugas dan fungsi dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1. Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan
Tugas Pokok:
Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, serta pelaksanaan
kesekretariatan Badan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga
berencana dan pemberdayaan perempuan;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan serta kesekretariatan Badan;
d. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
Tugas pokok:
Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka
penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan Sub bagian umum dan kepegawaian,
perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan
fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan:
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi :
f. Perumusan kebijakan teknis di
bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, perencanaan dan pelaporan,
serta keuangan;
g. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan urusan di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset,
perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
h. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan,
serta keuangan;
i.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
kesekretariatan;
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. BIDANG
DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok
Bidang Data
dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok
merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan
kegiatan di Bidang Data dan Informasi.
Fungsi
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
mempunyai fungsi :
e. Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Data dan Informasi;
f. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Data dan Informasi;
g.Pembinan dan
pelaksanaan tugas di Bidang Data dan Informasi;
h.
Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang data dan Informasi;
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.
BIDANG KELUARGA
BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Tugas Pokok:
Bidang Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan
teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan
program dan kegiatan di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
f. Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
g. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera;
h. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
i.
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. BIDANG PERGERAKAN MASYARAKAT
Tugas pokok
Bidang
Pergerakan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis,
memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina
mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pergerakan
Masyarakat.
fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
Kepala Bidang mempunyai fungsi :
f. Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Pergerakan Masyarakat;
g. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pergerakan Masyarakat;
h.
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas di Bidang Pergerakan Masyarakat;
i.
Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pergerakan Masyarakat;
j.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Tugas Pokok
Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan
dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina, mengkoordinasikan
dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), Kepala Bidang mempuyai fungsi :
f. Perumusan kebijakan teknis di
bidang pemberdayaan perempuan;
g. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
h. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di
Bidang Pemberdayaan Perempuan;
i.
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1.2 Struktur Organisasi
Berdasarkan Struktur Pembentukan
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kabupaten Gowa yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 45 Tahun 2008
Tentang tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan
Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Gowa.
Struktur
Organisasi BKB dan PP Kabupaten Gowa terdiri dari Seorang Kepala badan pada
Eselon II-b, seorang sekretaris dan tiga orang kepala bidang yang berada pada
eselon III-a. Sekretaris BKB dan PP membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, dan 4
(empat) kepala bidang masing-masing membawahi dua kepala sub bidang yang secara
struktural berada pada eselon IV-a dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11
(sebelas) Sub Bagian/sub bidang, ditambah dengan 18 (delapan belas) UPTD di
tingkat kecamatan yang berada pada eselon IV-a dengan sekelompok jabatan
Fungsional (PPLKB/PKB) yang langsung dibawahi oleh Kepala UPTD.
Untuk pelaksanaan tugas dan
fungsinya, susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan terdiri dari :
d.
Kepala Badan;
e.
Sekretariat :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Perencanaan dan
Pelaporan
3. Sub Bagian Keuangan
f.
Bidang Data dan Informasi:
1. Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data
2. Sub Bidang Evaluasi Program dan
Penyebarluasan Informasi
d. Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera:
1. Sub Bidang
Operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KR)
2. Sub Bidang
Operasional Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK)
e. Bidang
Pergerakan Masyarakat:
1. Sub Bidang
Pendampingan dan Pemberdayaan Peranan Masyarakat
2. Sub Bidang Advokasi dan KIE
f. Bidang
Pemberdayaan Perempuan:
1. Sub Bidang
Pengarusutamaan Gender
2. Sub Bidang
Pemberdayaan Sosial, Ekonomi Perempuan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Deskripsi Pekerjaan
Di tempat kami melaksanakan
Kegiatan PPL terhitung dari tanggal 15 Agustus 2016 s/d 14 Oktober 2016 di Kantor Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, penulis
melakukan aktivitas PPL sebagai berikut :
Sekretariat Badan KB dan PP adalah satu bagian penting di dalam Kantor BKKBN,
dimana keberadaanya tidak pernah lepas dari semua yang berhubungan dengan Badan
KB dan PP itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung semua yang
berkenaan dengan BKKBN prosesnya akan melalui Sekretariat terlebih dahulu,
dimana Sekretariat didalamnya memiliki pembagian kepengurusan dan bagian-bagian
sendiri, serta memiliki tujuan, tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan bidangnya
masing-masing sesuai apa yang telah diputuskan oleh Bupati Gowa.
B.
Subjek
PPL
Mahasiswa Di Kantor BKKBN Kab. Gowa
Subjek PPL (mahasiswa) Kali ini berperan
sebagai pembantu Bidang subbagian Humas & Pergerakan Masyarakat. Layanan
yang dilakukan mahasiswa diharap dapat meringankan tugas subbagian Humas & Pergerkan Masyarakat.
Dalam Pelaksanaanya, terdapat berbagai
tugas di bidang subbagian Humas & Pergerkan Masyarakat
Kalan yang dipelajari dan telah
dimengerti serta memiliki tujuan penggunaan yang berbeda-beda.
Jenis Tugas tersebut antara lain adalah
:
1. Menginput surat disposisi baik surat masuk maupun surat
dari kepala
Badan KB dan PP Kab. Gowa, merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu memudahkan pegawai pada subbagian Humas
& TU.
2. Membuat
surat pengantar surat ke berbagai daerah
yang ada di lingkup Kab.Gowa,
kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan untuk memudahkan pegawai pada
subbagian Humas dan TU.
3. Mengimput atau
menyusun rapat badan musyawarah DPRD Kab. Bantaeng, merupakan kegiatan dalam
memudahkan pegawai pada subbagian umum.
4. Menginput data hadir lembur Non PNS merupakan kegiatan dalam
memudahkan pegawai pada subbagian umum.
5. Menata ruang dan
mempersiapkan rapat yang dilakukan pada ruangan Paripurna merupakan salah satu
kegiatan yang dilakukan dalam memudahkan pegawai dalam sub bagian Kasubag
Persidangan dan Risalah
6. Mendokumentasikan
setiap kegiatan rapat yang dilakukan baik di ruangan paripurna maupun di
ruangan Fraksi-Fraksi, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk
membantu memudahkan pegawai pada sub bagian Humas.
7. Menggandakan
RKA (Rencana Kerja Tugas) Merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kegiatan yang akan dilakukan pada masing-masing karyawan beserta
anggaran yang telah ditentukan.
8. Menggandakan
nota tagihan merupakan suatau kegiatan untuk membantu kasubag keuangan.
9. Menginput SPJ
(Surat Pertanggungjawaban)
10. Menginput dan
mencetak kuitansi, SPBY (Surat Perintah Bayar), rincian dokumen perjalanan
dinas.
C.
Kendala-Kendala
Adapun
Kendala-kendala yang kami hadapi selama PPL pada Badan KB dan PP Kabupaten
Gowa.
Saat
pertama kali masuk di Badan KB dan PP Kab.Gowa,
kami belum tahu banyak mengenai pekerjaan yang ada, sehingga perlu banyak
belajar dan bertanya kepada staf BKBPP.
1.
Adaptasi
terhadap lingkungan kerja di Badan KB dan PP Kab.Gowa.
2.
Adaptasi terhadap
budaya Kerja Badan KB dan PP Kab.Gowa.
Faktor Pendukung Umum dan Khusus di Tempat Magang
Kondisi
Umum
Di tempat kami PPL, suasana kerja
yang kami rasakan selama di tempat PPL yaitu sangat baik karena bapak dan ibu
Badan KB dan PP yang ramah. Tempat kami melaksanakan
PPL, pegawainya kebanyakan berasal dari daerah setempat (Gowa). Dalam hal
komunikasi menggunakan sapaan/panggilan kakak, bapak maupun ibu kepada para staf/pegawai yang ada di unit
kerja. Sapaan bapak dan ibu lebih ditujukan kepada staf atau pegawai yang telah
menikah, sedangkan staf yang belum menikah lebih memilih sapaan kakak ataupun adik.
Para staf/pegawai terkadang lembur untuk mengerjakan pekerjaan yang harus
mereka selesaikan pada waktu itu juga.
Kondisi Khusus
Hal lain yang lebih memudahkan
kami dalam proses pengumpulan informasi dan data yang kami perlukan adalah
diberikannya kebebasan kepada kami untuk menggunakan semua fasilitas yang ada
di unit kerja kami. Fasilitas yang dimaksud adalah komputer, print, fotokopi, peralatan makan dan minum, membaca dan meminjam
buku, dan mengakses layanan internet (WIFI).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ada beberapa
poin penting yang dapat disimpulkan dari laporan ini yakni:
1. Konsep
Pemikiran Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa yang
dituangkan dalam RENSTRA yang didalamnya termaktub Visi, Misi, Kebijaksanaan,
Program dan Kegiatan membutuhkan suatu kesadaran dan keberanian untuk meraih
perubahan sesuai dengan tuntutan zaman yang berkembang dimana masyarakat
menginginkan adanya perubahan bahwa Badan Keluarga berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Gowa bukan sekedar alat pemerintah namun berdiri pada
porsinya untuk menjadi kredibel dan mengedepankan profesional.
2. Dengan
disusunnya Perencanaan Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan arahan pada Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa untuk mengembangkan dan mengukur
terhadap tingkat keberhasilan dalam pencapaian Visi yaitu :
1.Melaksanakan Pembangunan
Berwawasan Kependudukan,
2.Menyelenggarakan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Reproduksi,
3.Memfasilitasi Pembangunan
Keluarga
4.Mengembangkan
jejaring kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga (KKBPK)
5.Meningkatnya kesejahteraan dan
kualitas hidup perempuan dan anak
Namun kesemuanya itu tergantung kepada
kesungguhan kita masing-masing baik sebagai pribadi, masyarakat maupun bangsa,
apakah dengan adanya gelombang ini kita akan jatuh terpuruk untuk tidak bangun
lagi, atau ia akan berdiri tegar bagai karang di samudera sambil tetap waspada,
selalu berfikir jernih dan tetap optimis menatap masa depan yang gemilang dan
harapan yang paling dalam adalah Perencanaan Strategis Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa ini dapat memberikan arah dalam
pelaksanaan program kerja Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa dapat
berjalan efektif dan efisien dalam pelaksanaannya terhadap strategi yang akan
ditempuh dan akan dilakukan evaluasi dengan demikian tidak menutup kemungkinan
adanya koreksi, penyempurnaan, penyesuaian dan lain sebagainya dikemudian hari
sesuai dengan yang diharapkan.
3. Sekretariat
Badan KB dan PP Kab.Gowa mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi
Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, dan mendukung tugas dan fungsi DPRD,
serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
B.
Saran
Untuk Pihak
Instansi :
•
Sebaiknya praktikan ditempatkan
pada beberapa bagian agar praktikan
memperoleh lebih banyak pengetahuan.
•
Sebaiknya kegiatan yang diberikan
berhubungan dengan jurusan dan disiplin ilmu yang sesuai dengan praktik.
•
Karyawan tetap mempertahankan
senyum dan sapa.
Untuk Pihak Universitas
Sebelum melakukan
kegiatan PPL sebaiknya mahasiswa diberikan pengarahan mengenai magang untuk
mempelajari segala hal yang ada di tempat PPL, agar lebih mempermudah untuk
menyesuaikan dengan lingkungan kerja.
0 komentar:
Post a Comment